KP2KP NUNUKAN

WP UMKM Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Meski Omzet di Bawah Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Maret 2023 | 10.30 WIB
WP UMKM Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Meski Omzet di Bawah Rp500 Juta

Ilustrasi. Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). ANTARA/FOTO/Yudi/Lmo/foc.

NUNUKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan kegiatan sosialisasi pajak yang membahas terkait dengan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono mengatakan wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun tetap memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi meskipun tidak membayar pajak.

“UMKM memang dibebaskan dari pembayaran pajaknya bila memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun, tetapi bukan berarti kewajiban pelaporan pajaknya terhenti,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (28/3/2023).

Dalam penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha dan memiliki omzet di bawah Rp500juta dapat menggunakan e-form DJP Online. Nanti, perincian penghasilan wajib pajak bisa diisikan pada Lampiran III Bagian A nomor 16.

Untuk itu, lanjut Ari, KP2KP melakukan penyuluhan lapangan sehingga wajib pajak orang pribadi UMKM tidak menyalahartikan insentif yang diberikan pemerintah. Adapun Trisha Aurel Carissa ditunjuk sebagai petugas lapangan untuk mengedukasi wajib pajak.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 30 April.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.