KPP MADYA SEMARANG

93 Persen WP Orang Pribadi di Kantor Pajak Ini Sudah Validasi NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Maret 2023 | 12.30 WIB
93 Persen WP Orang Pribadi di Kantor Pajak Ini Sudah Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang terus menggencarkan imbauan kepada orang pribadi untuk memvalidasi NIK sebagai NPWP. Hingga 15 Februari, sekitar 93% dari 232 wajib pajak orang pribadi sudah melakukan validasi.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang Titik Widyastuti mengatakan capaian tersebut cukup membanggakan. Capaian tersebut disampaikan Titik dalam webinar Edukasi Perpajakan e-PBK yang diikuti oleh 500 wajib pajak pada 15 Februari 2023.

“Dari 232 wajib pajak orang pribadi, 216-nya sudah valid data NIK dan NPWP-nya. Tinggal 16 wajib pajak lagi yang perlu dimutakhirkan, lalu selesai,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (17/3/2023).

Saat ini, pemadanan NIK-NPWP sedang menjadi salah satu perhatian utama DJP. Berdasarkan data DJP secara nasional, baru 46,54 juta wajib pajak atau 67,49% dari total 68,96 juta wajib pajak sudah melakukan pemadanan data.

Sisanya, sebanyak 15,16 juta wajib pajak perlu dimutakhirkan dan 7,24 juta wajib pajak perlu dikonfirmasi. Adapun Titik juga menjelaskan mengenai maksud data perlu dimutakhirkan dan perlu dikonfirmasi.

Perlu dikonfirmasi artinya data identitas pada NPWP ditemukan pada data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tetapi perlu dikonfirmasi. Sementara itu, perlu dimutakhirkan berarti data tak ditemukan padanannya pada Disdukcapil.

“Ketidakpadanan data ini kemungkinan bisa terjadi akibat adanya kartu tanda penduduk (KTP) ganda atau nama NPWP dan KTP yang tidak sesuai,” sebut Titik.

Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku sejak 14 Juli 2022 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2023.  Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022.

Dalam PMK itu, pemerintah telah menetapkan bentuk dan format NPWP terbaru seiring berlakunya ketentuan NIK menjadi NPWP.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, masyarakat diimbau untuk segera memutakhirkan data kependudukannya agar terwujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.