Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - Sebidang aset tanah milik wajib pajak di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disita oleh KPP Madya Dua Jakarta Timur pada Februari 2023 lalu.
Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak (DJP), aset tanah tersebut milik PT YU yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp7,45 miliar. Sebelum dilakukan penyitaan, petugas pajak telah lebih dulu menjalankan pendekatan persuasif, termasuk dengan mengirimkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
"Kami sudah melakukan serangkaian penagihan termasuk mengimbau, menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa. Namun, wajib pajak tidak beriktikad untuk melunasi utang pajaknya," kata Juru Sita KPP Madya Dua Jakarta Timur Ester dilansir pajak.go.id, Jumat (10/3/2023).
Saat dilakukan penyitaan, ujar Ester, penanggung pajak atas PT YU cukup kooperatif dan bersedia menandatangi berita acara pelaksanaan sita.
Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam kurun waktu 14 hari wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya maka petugas akan melakukan pelelangan atas objek sita.
Kegiatan penyitaan ini, imbuh Ester, dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan yang dilakukan oleh DJP dengan cara menguasai barang milik penanggung pajak. Tujuannya, menjadikan objek sita sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.
Otoritas pajak berharap pelaksanaan penyitaan ini bisa menjadi pendorong bagi seluruh wajib pajak agar mematuhi dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar terhindar dari sanksi dan denda perpajakan. (sap)