Ilustrasi.
CIANJUR, DDTCNews – Pemkab Cianjur, Jawa Barat berencana memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat yang terdampak gempa pada tahun lalu.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Cianjur Ardian Athoillah mengatakan keringanan PBB diberikan untuk membantu wajib pajak yang tengah berduka. Menurutnya, Bapenda akan segera mendata objek PBB yang terdampak gempa.
"Kami akan data lagi objek pajaknya yang mana saja seperti rumah, ladang, atau sawah. Rencananya yang akan diberi keringanan," katanya, dikutip pada Rabu (1/3/2023).
Ardian menuturkan pemkab ingin membuat kebijakan yang mampu meringankan beban wajib pajak terdampak gempa. Dalam hal ini, Bapenda akan menggunakan data nominatif korban gempa sebagai acuan pemberian insentif pajak.
Dia menjelaskan insentif pajak dapat diberikan secara bervariasi tergantung pada derajat kerusakan objek PBB. Jadi, pemkab bisa memberikan insentif dalam bentuk diskon atau bahkan pembebasan pokok PBB apabila diperlukan. Misal, pada rumah yang rusak berat akibat gempa, dapat dibebaskan dari PBB.
Ardian menyebut pemberian insentif PBB untuk korban gempa akan dituangkan dalam SK bupati. Wajib pajak terdampak gempa yang belum terdata pun dapat mengajukan keringanan kepada Bapenda.
"Tetapi tetap acuan kita adalah data yang sudah terverifikasi sebagai korban dampak gempa," ujarnya seperti dilansir xnews.id.
Ardian menuturkan Bapenda sejauh ini sudah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di 20 kecamatan. Pendistribusian SPPT tersebut akan berlanjut kepada 12 kecamatan yang tersisa dalam waktu dekat. (rig)