Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait dengan tax center dengan Universitas Dian Nusantara.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan mengatakan kerja sama antara kanwil dan Universitas Dian Nusantara merupakan salah satu upaya membangun kepercayaan dan kepedulian wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Pajak menjadi tulang punggung dan sumber utama penerimaan APBN untuk pembangunan. Realisasi penerimaan pajak secara nasional tahun 2022 senilai Rp1.716 triliun melampau target Rp1.485 triliun," katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).
Herry memandang perguruan tinggi selaku institusi yang terpercaya dapat mengambil peran dalam mewujudkan tercapainya mutual trust antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Ruang lingkup kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Barat dan Universitas Dian Nusantara meliputi sosialisasi perpajakan, peningkatan kesadaran perpajakan bagi tenaga pendidik, serta peningkatan kesadaran peserta didik melalui pengembangan pembelajaran dan kurikulum.
Perjanjian kerja sama juga mencakup konsultasi perpajakan di lingkungan civitas academica dan masyarakat, dukungan narasumber dalam kegiatan perpajakan yang dilaksanakan, pembinaan perpajakan kepada UMKM, dan kajian akademis atas peraturan perpajakan.
Sementara itu, Rektor Universitas Dian Nusantara Suharyadi menuturkan kerja sama tersebut akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Adapun Universitas Dian Nusantara adalah universitas baru yang berorientasi kepada masyarakat dengan biaya kuliah yang relatif ringan.
"Meski begitu, kualitas sarana dan prasarana maupun pembelajarannya tidak kalah dengan perguruan tinggi lainnya sehingga menerima akreditasi baik," tuturnya. (rig)