Ilustrasi.
PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang guna mendukung pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Tatang Muhtasar mengatakan kedua instansi akan berfokus dalam hal penagihan piutang pajak dan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak.
"Kendala dalam penagihan pajak dari tahun ke tahun mungkin hampir sama. Seringkali subjeknya ini tidak berdomisili di Pandeglang sehingga membuat kami kesulitan dalam menagih pajak," katanya, dikutip pada Minggu (12/2/2023).
Sementara itu, Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne menyebut Kejari selaku jaksa pengacara negara (JPN) siap untuk membantu Bapenda Kabupaten Pandeglang dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penagihan dan pemeriksaan.
"Kami sebagai JPN siap mendampingi agar yang bandel-bandel, yang tidak mau membayar, misal hotel dan restoran dan lain sebagainya, akan kami imbau untuk membayar," tuturnya seperti dilansir poskota.co.id.
Helena menuturkan Kejari akan memetakan penyebab dari ketidakpatuhan pajak secara bertahap. Harapannya, hambatan-hambatan dari pencapaian target PAD tersebut dapat segera diatasi.
"Jadi secara bertahap kami akan melakukan pendataan, diverifikasi permasalahannya. Kemudian, kami selesaikan," ujarnya.
Sebagai informasi, target PAD pada tahun ini ditetapkan senilai Rp84 miliar, atau naik dibandingkan dengan target tahun lalu senilai Rp79 miliar. Meski demikian, realisasi PAD pada tahun lalu hanya mencapai Rp68 miliar. (rig)