Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun akibat pemilik tidak membayar pajak yang ditujukan agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengaku menyiapkan insentif pajak sebelum kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor resmi diimplementasikan.
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan insentif pajak yang dipertimbangkan untuk diberikan, salah satunya, adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
"Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan," ujar Dedi, dikutip Selasa (31/1/2023).
Guna mempermudah wajib pajak mengetahui status dari data kendaraan bermotornya masing-masing, wajib pajak bisa mengeceknya melalui laman Sistem Informasi Penghapusan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Bapenda Jawa Barat.
“Link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya," kata Dedi.
Untuk diketahui, Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberikan ruang bagi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun.
Meski ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2009, Korlantas Polri bersama Jasa Raharja, Kemendagri, dan pemda se-Indonesia baru bersepakat untuk mengimplementasikan penghapusan data registrasi kendaraan pada tahun ini.
Kendaraan yang data registrasinya dihapus karena STNK-nya mati selama 2 tahun tidak akan bisa diregistrasikan ulang sehingga berstatus bodong permanen. Sebelum data registrasi dihapus, Korlantas Polri akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan maksimal sebanyak 3 kali. (sap)