Ilustrasi.
CILEGON, DDTCNews - KPP Pratama Cilegon menyosialisasikan tata cara permohonan pengajuan pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk seiring dengan diberlakukannya layanan elektronik pemindahbukuan secara nasional sejak 12 Desember 2022.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon Anton mengatakan e-Pbk atau elektronik pemindahbukuan merupakan salah satu inovasi dari Ditjen Pajak (DJP) untuk membantu percepatan proses administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak.
“Wajib pajak tidak perlu repot datang ke kantor pajak untuk mengajukan pemindahbukuan. Cukup duduk di rumah atau kantor buka laptop dan ajukan pemindahbukuan melalui DJP Online,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (26/1/2023).
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/2014, pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Terdapat beberapa kondisi pemindahbukuan bisa dilakukan.
Pertama, Pbk karena adanya kesalahan pengisian formulir surat setoran pajak (SSP) atau surat setoran pabean, cukai, dan pajak (SSPCP). Kedua, Pbk karena kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Ketiga, Pbk karena kesalahan perekaman atas SSP atau SSPCP yang dilakukan oleh bank persepsi. Keempat, Pbk karena kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh pegawai DJP. Kelima, Pbk dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk.
Keenam, Pbk karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang. Adapun pemindahbukuan dapat diproses paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
“Permohonan Pbk diproses paling lama 21 hari. Namun, karena ini merupakan salah satu inovasi dalam layanan unggulan di KPP Pratama Cilegon, maka permohonan Pbk dapat diproses paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap,” tutur Anton. (rig)