ILUSTRASI. Pengunjung mengambil papeda dari menu makanan kebun khas Ternate yang disajikan di salah satu rumah makan di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU/wsj.
MAJENE, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mulai menggencarkan kembali kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kunjungan ke alamat wajib pajak ini sejalan dengan masuknya musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal tahun pajak.Â
KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat misalnya, menerjunkan petugasnya untuk mengunjungi sebuah rumah makan yang terletak di Jalan Poros Majene-Mamuju. Account representative (AR) dari KPP Pratama Majene melakukan wawancara dengan pemilik usaha dan mengingatkan kewajiban yang perlu dilakukan wajib pajak, termasuk melaporkan SPT Tahunannya.Â
"Bapak memiliki kewajiban membayar pajak setiap bulan. Namun, kewajiban itu hanya muncul apabila omzet Bapak melebihi Rp500 juta [dalam 1 tahun pajak]. Apabila omzet masih di bawah Rp500 juta, tidak kena PPh (pajak penghasilan)," ujar AR Seksi Pengawasan II KPP Pratama Majene Yavet Matipa dilansir pajak.go.id, Jumat (13/1/2023).Â
Yavet menambahkan, ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta sudah diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP. Aturan tersebut berlaku bagi pelaku usaha yang memanfaatkan tarif PPh final UMKM 0,5% sesuai dengan PP 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018).Â
"Selain membayar, ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Periode pelaporannya Januari-Maret (untuk wajib pajak orang pribadi), selama NPWP (nomor pokok wajib pajak) Bapak masih berstatus aktif," kata Yavet.Â
Yavet menambahkan, tujuan pelaksanaan KPDL kali ini ialah untuk perluasan basis data dan potensi pajak serta peningkatan penguasaan wilayah bagi account representative pengampu wilayah tersebut. KPDL dilakukan dengan wawancara secara langsung dengan wajib pajak dengan mengisi formulir KPDL yang telah disediakan.
Dengan dilakukan KPDL ini, KPP Pratama Majene berharap dapat menyesuaikan data wajib pajak yang ada pada sistem informasi DJP dengan data yang sebenarnya di lapangan.
Sebagai pengingat, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)