Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali mencatat masih terdapat kurang lebih 180.000 kendaraan bermotor di Bali yang masih menunggak pajak menjelang berakhirnya periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk segera membayar tunggakan PKB dengan memanfaatkan fasilitas pemutihan.
"Kepada masyarakat wajib pajak, kami harapkan segera memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya sampai dengan tanggal 29 Desember 2022," ujar Kepala Bapenda Bali I Made Santha, dikutip pada Minggu (25/12/2022).
Made menyebut terdapat 580.000 unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada 2017 hingga 2021. Sebanyak 388.000 kendaraan bermotor di antaranya telah dilunasi tunggakan pajaknya melalui pemutihan yang digelar oleh Bapenda Bali.
Dengan demikian, masih terdapat 180.000 unit kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan PKB dengan total mencapai Rp54 miliar.
"Jangan sampai kendaraan Anda dihapus dari daftar regident, segera registrasi ulang dan bayar pajak kendaraan Anda," jelas Made seperti dilansir balipost.com.
Sebagai informasi, pemerintah akan mengimplementasikan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.
 Tim Pembina Samsat nasional sepakat untuk segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkat. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
Kendaraan bermotor yang data registrasinya dihapus ialah kendaraan yang STNK-nya tidak dilakukan perpanjangan selama 2 tahun. Bila dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali sehingga akan berstatus bodong permanen. (rig)