ILUSTRASI. Petani mengecek padi rawa di areal ekstentifikasi lahan sawah untuk food estate di Desa Pilang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sabtu (8/10/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.
BANDUNG, DDTCNews - Bupati Bandung, Jawa Barat Dadang Supriatna berencana membebaskan lahan pertanian padi dari pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dadang mengatakan pemberian insentif pajak tersebut menjadi bentuk dukungan pemkab terhadap sektor pertanian. Dia berharap kebijakan itu mampu meringankan beban ekonomi para petani.
"Terkait dengan luas lahannya, kita akan evaluasi secara keseluruhan. Kita akan bebaskan PBB-nya untuk para petani padi pemilik lahan," katanya, dikutip pada Jumat (11/11/2022).
Dadang mengatakan di wilayahnya terdapat 142.000 petani, dengan potensi luas lahan pertanian mencapai 30.000 hektare. Menurutnya, pemkab akan terus memberi dukungan agar petani mencapai kemakmuran.
Pemkab Bandung ingin memberikan perhatian lebih besar terhadap keberlangsungan lahan pertanian padi. Pasalnya, keuntungan dari bertani padi cenderung lebih kecil ketimbang komoditas pertanian lainnya.
Dalam setahun, petani yang lahan pertanian padi seluas 1 hektare dapat melakukan 3 kali panen senilai Rp120 juta. Sementara jika dibandingkan dengan lahan pertanian cabai, nilainya dapat mencapai Rp500 juta per tahun.
Dadang menyebut pembebasan lahan pertanian dari PBB menjadi bagian dari rencana pemkab mendorong ketahanan pangan di Kabupaten Bandung. Meski demikian, pemkab masih perlu mengkaji detail kebijakan pembebasan lahan pertanian dari PBB tersebut.
Misalnya, mengenai luas lahan pertanian padi yang layak memperoleh insentif pajak.
"Nantinya diatur melalui peraturan bupati," ujarnya dilansir bandungberita.com. (sap)