Ilustrasi.
KARANGANYAR, DDTCNews – Pemkab Karanganyar memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan fasilitas ini diberikan pada 1 November 2022 hingga 31 Desember 2022.
"Kalau lewat tanggal itu, maka sanksi atau denda ini akan berlaku kembali," katanya, dikutip pada Jumat (4/11/2022).
Dengan fasilitas tersebut, Kurniadi berharap masyarakat dapat segera melunasi tunggakan PBB-nya. Dia juga meminta para kepala desa di Kabupaten Karanganyar untuk menginformasikan fasilitas pemutihan tersebut kepada warga.
Dia juga menambahkan fasilitas pemutihan tidak hanya berlaku atas PBB, tetapi juga atas jenis-jenis pajak daerah lainnya.
"Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini diberikan untuk wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan," tuturnya seperti dilansir solopos.com.
Kurniadi optimistis program pemutihan tersebut dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan Rp26,5 miliar pada tahun ini. Saat ini, realisasi setoran pajak daerah di Kabupaten Karanganyar sudah mencapai Rp25,6 miliar.
Untuk diketahui, pemungutan PBB di Kabupaten Karanganyar diatur berdasarkan Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3/2012.
Tarif PBB yang berlaku di Kabupaten Karanganyar sebesar 0,1% dan 0,2%. Sementara itu, tarif 0,1% berlaku atas objek pajak dengan NJOP maksimal Rp1 miliar dan tarif 0,2% berlaku bila NJOP objek pajak melampaui Rp1 miliar. (rig)