Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu menerima kunjungan dari seorang anggota polisi yang bertindak mewakili salah satu wajib pajak badan di Sukabumi.
Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan anggota polisi bersangkutan melakukan konsultasi pelaporan SPT Tahunan Badan milik istrinya yang merupakan direktur perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi jaringan telekomunikasi.
“Wajib pajak ingin mengetahui cara pembayaran dan pelaporan pajak badan. Dia juga menyodorkan catatan perusahaan berupa laporan keuangan dan perincian peredaran usaha/omzet untuk tahun pajak 2021,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (31/10/2022).
Ahmad menambahkan dirinya kemudian memeriksa catatan perusahaan tersebut dan mengonfirmasi beberapa isian dalam laporan keuangan, nilai omzet per bulan dan pajak terutang sebelum dibuatkan kode billing.
Setelah kode billing selesai dibuat, wajib pajak melakukan pembayaran melalui internet banking yang dipandu langsung oleh petugas KP2KP. Setelah itu, petugas Kp2KP membimbing wajib pajak untuk mengisi laporan SPT.
Ahmad juga meminta wajib pajak untuk memastikan dan meneliti kembali setiap isian SPT, serta menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan. Dia juga mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT tepat waktu pada tahun pajak berikutnya.
“Untuk tahun depan, laporannya secara online saja supaya lebih mudah, cepat dan aman,” tuturnya.
Sebagai informasi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (rig)