Ilustrasi.
SANANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menerima kunjungan dari salah satu pengurus wajib pajak badan. Kedatangan pengurus tersebut ialah untuk menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Pelaksana KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan menjelaskan SP2DK tersebut berisikan permintaan pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan perpajakan yang belum dilaksanakan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Wajib pajak badan harus membuat dan melaporkan SPT setiap tahun dan pengisiannya, biaya ataupun penghasilan, harus sesuai dengan pembukuan di laporan keuangan," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (26/10/2022).
Sebagai informasi, permintaan klarifikasi kepada wajib pajak badan tersebut terkait dengan data dan informasi yang tertuang dalam laporan keuangan pada lampiran SPT tahun pajak 2017 dan 2018.
Musdin berharap wajib pajak dapat segera menindaklanjuti SP2DK dengan melakukan klarifikasi data, pembayaran pajak terutang, atau pelaporan kewajiban perpajakan.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK).
Dalam rangka pengawasan, kepala KPP berwenang melaksanakan P2DK dengan penerbitan SP2DK melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangani oleh Kepala KPP.
SP2DK disampaikan kepada wajib pajak dengan beberapa cara antara lain melalui faksimili; memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP. (rig)