Ilustrasi.
SUKOHARJO, DDTCNews – Guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak badan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo.
Petugas helpdesk KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo Mestuti mengatakan STP diberikan lantaran wajib pajak bersangkutan terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021. Setelah itu, wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi.
“Berdasarkan pengakuan dari wajib pajak, ia terlambat melaporkan SPT Tahunan karena kelalaian dan ketidaktahuan sehingga diterbitkan STP,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (14/10/2022).
Setelah mendengarkan penjelasan wajib pajak tersebut, Arum kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan. Adapun pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Hasil penelitian atas kelengkapan berkas permohonan wajib pajak dituangkan ke dalam lembar checklist. Kelengkapan berkas yang disampaikan wajib pajak antara lain berupa asli surat permohonan yang ditandatangani oleh wajib pajak.
Lalu, wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan, dan melampirkan fotokopi STP yang diajukan permohonan.
Ketentuan atas permohonan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013. Simak juga, Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak.
“Permohonan akan diproses oleh Kanwil DJP di Solo. Prosesnya paling lama 6 bulan dan hasilnya nanti dikirimkan ke alamat perusahaan. Untuk tanda terima permohonannya, saya teruskan ke loket penerimaan surat," jelas Arum kepada wajib pajak. (rig)