Ilustrasi.
KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri, Jawa Timur kembali mengadakan penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah. Kali ini, pemutihan berlaku untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam waktu 20 tahun terakhir.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan penghapusan diberikan untuk meringankan wajib pajak. Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," katanya, dikutip pada Selasa (11/10/2022).
Sugeng menuturkan kebijakan penghapusan denda pajak daerah telah tertuang dalam surat keputusan Walikota Kediri No. 188.45/393/419.033/2022. Kebijakan ini hanya berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2022.
Dia menjelaskan insentif penghapusan denda diberikan terhadap 8 jenis pajak daerah yang meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.
Sugeng menilai pemberian insentif sejalan dengan upaya pemkot menyosialisasikan budaya taat dan tertib pajak. Menurutnya, periode pemutihan denda dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.
Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selain membayar melalui loket BPPKAD, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Alfamart, Indomart, kantor pos, OVO, Gopay, Tokopedia, Shopee, dan Blibli.
Sugeng mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan sebelum periode berakhir. Sebab, setiap keterlambatan membayar pajak daerah akan dikenakan sanisi sebesar 2% per bulan dan maksimal 24 bulan.
"Ayo lunasi pajaknya, nikmati manfaatnya dan awasi penggunaannya," ujarnya. (rig)