Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali mengadakan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan kegiatan penyidikan di bidang perpajakan pada 22 September 2022.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto mengatakan koordinasi kedua instansi diperlukan demi mengurangi kendala-kendala di lapangan ketika melakukan kegiatan penyidikan perpajakan.
"Kami harap dengan pertemuan ini dapat membuat seluruh kasus yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya di daerah Bali dapat diatasi dengan baik dan memberikan deterrent effect kepada tersangka," katanya, dikutip dari laman DJP, Jumat (7/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Andri mengenalkan tugas utama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali. Dia juga mengapresiasi kerja PPNS sehingga kegiatan P-21 sampai dengan bulan September berjalan dengan baik.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penyidikan I Direktorat Penegakan Hukum (DJP) Teguh Widodo memberikan paparan terkait dengan kebijakan penyidikan tahun 2022 yang disusun oleh Kantor Pusat DJP.
"Diharapkan dengan adanya kebijakan yang baru di lingkungan DJP maka maksud dan tujuan untuk mencapai penegakan hukum di bidang perpajakan dapat tercapai," tuturnya.
Teguh juga berharap koordinasi antara DJP dan instansi kepolisian dapat satu arah dan satu pikiran untuk mencapai tujuan bersama dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan (TPP) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak ketinggalan, Bareskrim Polri juga turut menyampaikan materi terkait dengan penegasan Dumas dalam kegiatan koordinasi tersebut. (rig)