KP2KP KASONGAN

Subjek Billing Pajak Berubah, Petugas Jelaskan Aturannya ke Bendahara

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Oktober 2022 | 11.30 WIB
Subjek Billing Pajak Berubah, Petugas Jelaskan Aturannya ke Bendahara

Ilustrasi.

KASONGAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan mengadakan kunjungan kerja ke beberapa instansi pemerintah daerah Kabupaten Katingan pada 15 September 2022.

Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto mengatakan kunjungan kerja tersebut dilaksanakan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 231/2019.

“Salah satu perubahannya ialah pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama instansi pemerintah,” katanya, Kamis (6/10/2022).

Dengan perubahan tersebut, lanjut Fajar, bendahara harus menggunakan NPWP sendiri pada bagian subjek pajak ketika membuat kode billing. Sebelum PMK 59/2022 berlaku, subjek pajak diisi dengan NPWP lain.

Pada kesempatan yang sama, petugas KP2KP Kasongan juga melakukan diskusi dengan beberapa instansi pemerintah daerah menyangkut perubahan tarif PPN dan kewajiban-kewajiban perpajakan lainnya yang melekat pada bendahara pemerintah.

Sebagai informasi, instansi pemda yang dikunjungi oleh KP2KP Kasongan tersebut antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ,dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan.

PMK 59/2022 juga menjelaskan beberapa poin penting dalam penghitungan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas belanja pemerintah.

Pertama, jumlah PPN yang wajib dipungut oleh instansi pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau dihitung menggunakan besaran tertentu.

Kedua, dalam penyerahan barang kena pajak selain terutang PPN juga terutang PPnBM maka jumlah PPnBM yang wajib dipungut oleh instansi pemerintah sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Ketiga, PKP rekanan pemerintah wajib membuat tagihan kepada instansi pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, baik sebagian maupun seluruh pembayaran. Keempat, jumlah tagihan sebagaimana dimaksud pada angka 3 termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

Kelima, instansi pemerintah memungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKP rekanan pemerintah.

Keenam, instansi pemerintah membayar jumlah tagihan kepada PKP rekanan pemerintah tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.