Ilustrasi.
TANA PASER, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Paser di Kantor Bupati Paser, Jalan RM. Noto Sunardi, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada 12 September 2022.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan banyak berbicara mengenai optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Selain itu, ia juga menyinggung soal potensi pajak di sektor usaha sarang burung walet.
“Usaha sarang burung walet menjadi salah satu potensi perekonomian di Kabupaten Paser yang perlu untuk lebih digali lagi,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (22/9/2022).
Pada kesempatan yang sama, turut hadir Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam Lita Murni dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Paser Murhariyanto menuturkan pemkab menyambut baik kunjungan dari tim DJP. Menurutnya, pemkab akan menindaklanjuti hal-hal yang telah disampaikan dalam audiensi tersebut.
“Pastinya apa yang telah disampaikan akan kami tindak lanjuti. Kami akan sampaikan data-data pendukung terkait dengan usaha sarang burung walet ini agar dapat mendukung DJP dalam menggali potensi perpajakannya,” tuturnya.
Saat ini, banyak sekali tempat pembibitan sarang burung walet di wilayah Paser. Sarang burung walet asal Paser tersebut ni tidak hanya diperjualbelikan secara lokal, tetapi juga diekspor ke luar negeri. Salah satunya ialah Malaysia.
Tambahan informasi, Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 86 pemerintah daerah (pemda) baru-baru ini resmi menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. (rig)