Ilustrasi.
LAMONGAN, DDTCNews – KPP Pratama Lamongan mengadakan kegiatan pendampingan dan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pencucian sarang burung walet pada 21 Agustus 2022.
Tim KPP Pratama Lamongan yang ditugaskan melakukan pendampingan terdiri atas Penyuluh Pajak Anang Purnadi, Asisten Penyuluh Pajak Akrim Yazid Isninanda, Account Representative (AR) Irsyado Hakam, dan Pelaksana Yudi Santoso.
“Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk mengedukasi pengusaha perihal kewajiban perpajakan, terutama self assessment yang meliputi menghitung, membayar, dan melaporkan perpajakannya sendiri,” sebut KPP dikutip dari laman DJP, Jumat (2/9/2022).
Materi yang disampaikan berfokus pada Peraturan Pemerintah No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu serta peraturan lain yang terkait dengan kewajiban perpajakan UMKM.
Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara Tim Secondment Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur untuk para pelaku UMKM Sarang Burung Walet.
Nanti, tim tersebut bertugas melakukan analisis bisnis dari hulu ke hilir sampai dengan ekspor produk dengan KPP Pratama Lamongan sebagai pengampu wilayah sekaligus bertanggung jawab atas pengawasan perpajakannya.
Tambahan informasi, kegiatan pendampingan ini diadakan di Balai Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan yang diikuti 19 perwakilan pengusaha. Desa Tunggunjagir merupakan salah satu desa yang memiliki potensi dalam proses bisnis pengolahan sarang burung walet.
Kementerian Pertanian menyebut Indonesia merupakan negara produsen sarang walet terbesar di dunia yang memasok lebih dari 78% kebutuhan sarang burung walet. Salah satu proses terpenting dalam pengolahan sarang burung walet adalah pencucian sarang. (rig)