Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews – KPP Madya Bandung menggelar edukasi perpajakan secara live melalui akun Instagram @pajakmdybandung yang membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Penyuluh Pajak dari KPP Madya Bandung Sofri Abdul Rochim mengatakan PMK 112/2022 mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
“Dalam PMK ini, intinya adalah mengubah NPWP Badan Usaha dan Instansi Pemerintah dari 15 digit menjadi 16 digit dan wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (29/8/2022).
Namun, PMK tersebut tidak membuat semua warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK akan menjadi wajib pajak. WNI harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi wajib pajak.
Sofri juga mengimbau seluruh wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk untuk melakukan validasi NIK, baik melalui akun DJP Online, Kring Pajak, maupun datang ke KPP tempat wajib pajak terdaftar sehingga NIK dapat digunakan sebagai NPWP.
“Setiap wajib pajak orang pribadi harus melakukan validasi NIK dikarenakan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan yang memerlukan NPWP sudah harus menggunakan NIK,” tuturnya.
Selain itu, Sofri juga membahas perubahan format NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah yang menambah angka nol di depan NPWP dengan format 15 digit.
Lebih lanjut, wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha juga akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). (rig)