KPP PRATAMA JOMBANG

Tak Lunasi Utang Pajak karena Usaha Seret, Motor Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14.30 WIB
Tak Lunasi Utang Pajak karena Usaha Seret, Motor Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - KPP Pratama Jombang, Jawa Timur menyita 1 unit motor merek Kawasaki Ninja keluaran 2006. Kegiatan penyitaan dilakukan karena wajib pajak pemilik aset tak kunjung melunasi utang pajak sampai batas waktu yang ditentukan.  

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jombang Muhammadurrocky menyampaikan wajib pajak bersangkutan berada di daftar teratas penunggak pajak yang ditangani kantor pajak setempat. Wajib pajak mengaku kesulitan melunasi tunggakan karena usaha yang dijalannya terdampak pandemi Covid-19. 

"Wajib pajak ini termasuk top 10 tunggakan pajaknya, dari keterangan yang bersangkutan bahwa likuiditas usahanya sedang seret terdampak pandemi. Kami menyita salah satu asetnya sebagai jaminan pelunasan utang pajak," kata Muhammadurrocky dilansir pajak.go.id, Sabtu (20/8/2022). 

Sebelum dilakukan penyitaan, petugas menambahkan, KPP Pratama Jombang sudah menempuh penagihan aktif secara persuasif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, upaya tersebut urung memberikan hasil. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. 

Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.

Setelah dilakukan penyitaan oleh JSPN KPP Pratama Jombang, aset sita berupa kendaraan bermotor tersebut disimpan di lingkungan kantor dan dilakukan penilaian aset oleh Fungsional Penilai.  

"Motor ini nanti dinilai dulu oleh Fungsional Penilai sembari menunggu itikad baik akan pelunasan utang pajaknya. Apabila belum dilunasi sampai batas waktu empat belas hari sejak pelaksanaan sita, maka selanjutnya akan dilelang," pungkas Rocky. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.