KANWIL DJP BALI

Tak Perlu ke KPP Bawa Berkas Tebal, Urus Ini Bisa Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Agustus 2022 | 11.30 WIB
Tak Perlu ke KPP Bawa Berkas Tebal, Urus Ini Bisa Lewat DJP Online

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kanwil DJP Bali mengadakan sosialisasi tentang Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) secara langsung melalui saluran Radio Publik Kota Denpasar pada 26 Juli 2022.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali Dedik Herry Susetyo mengatakan terdapat peraturan baru terkait dengan PHTB yang perlu diketahui wajib pajak. Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022.

“Penelitian pemenuhan penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan melalui sistem elektronik,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (17/8/2022).

Dedik menjelaskan peraturan baru ini dibuat untuk mempermudah urusan administrasi perpajakan, khususnya dalam hal penelitian formal kelengkapan berkas dalam proses pengalihan atau pengikatan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Saat ini, wajib pajak dapat langsung mengajukan penelitian formal melalui DJP Online atau dapat dibantu oleh notaris/PPAT tanpa perlu lagi datang ke KPP membawa berkas tebal.  

Apabila syarat formal telah terpenuhi maka petugas pajak akan melakukan validasi melalui sistem elektronik yang dapat dicek oleh notaris atau wajib pajak.

“Sehingga hal ini dapat mempermudah urusan administrasi serta mempercepat proses investasi khususnya tanah dan/atau bangunan,” jelas Dedik.

Dengan aturan baru itu, saat ini terdapat 3 cara untuk menyampaikan permohonan penelitian formal, yaitu melalui aplikasi e-PHTB oleh wajib pajak sendiri secara mandiri, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT lewat aplikasi e-PHTB untuk notaris/PPAT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.