Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1-31 Agustus 2022.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan program pemutihan diadakan untuk merayakan HUT ke-77 RI sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Menurutnya, program insentif tersebut bisa menjadi momentum yang baik untuk melunasi tunggakan.
"Hati-hati, saya mempermudah dengan bebas denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB kedua. Jadi bayar pajak sekarang, daripada nanti dianggap kendaraan bodong," katanya, dikutip pada Senin (15/8/2022).
Sutarmidji menuturkan program pemutihan memang hanya diadakan selama 1 bulan. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.
Dia menyebut terdapat banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk yang dimiliki pengusaha perkebunan. Mayoritas kendaraan tersebut masih tergolong bagus sehingga akan sayang apabila data registrasinya dihapus Polri.
Kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak, Sutarmidji menyarankan segera memanfaatkan program pemutihan.
"Perkebunan-perkebunan yang tidak mendaftarkan kendaraannya untuk mengangkut sawit itu, kita anggap kalau 2 tahun bodong dan akan ada nanti razia dan lain sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, UPT Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Pontianak Wilayah 1 telah melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi dilakukan dengan menemui masyarakat di area keramaian seperti pasar dan SPBU.
Menurut Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan, sosialisasi program pemutihan juga memanfaatkan platform media sosial dan media massa. Dia berharap masyarakat ramai-ramai memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
"Silakan masyarakat memanfaatkannya selama bulan Agustus ini," tuturnya seperti dilansir kalbar.prokal.co. (rig)