Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengunjungi lokasi tempat tinggal salah seorang warga yang beralamat di Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada 19 Juli 2022.
Pegawai KPP Pratama Sukabumi Putra Adi Pratama mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan fungsi ekstensifikasi sesuai dengan implementasi Compliance Risk Management (CRM) dan Business Intelligence (BI).
“Fungsi ini untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perencanaan kegiatan dan menentukan prioritas pemberian NPWP bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (14/8/2022).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut Putra, petugas melakukan wawancara kepada calon wajib pajak dan menyinggung perihal pemenuhan syarat subjektif dan objektif. Pada kesempatan itu, petugas juga mengonfirmasi kepemilikan harta, yaitu mobil Mitsubishi jenis Light Truck.
Sementara itu, calon wajib pajak menyampaikan dirinya merupakan warga asli Ciracap. Dia juga membenarkan terkait dengan kepemilikan mobil Mitsubishi tersebut. Dia juga berjanji melaksanakan imbauan untuk petugas pajak untuk mendaftar NPWP.
Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)