Ilustrasi.
BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ibnu Suyuti mengatakan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-77 RI sekaligus HUT ke-345 Kabupaten Bojonegoro. Dia pun mengajak wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan sebelum periodenya berakhir.
"Hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (14/8/2022).
Ibnu menuturkan program pemutihan akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 20 Oktober 2022. Pemkab berharap kebijakan ini bisa meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dia menyebut program pemutihan diberikan untuk semua denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2021. Dengan insentif tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.
Ibnu menjelaskan program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif jika melakukan pembayaran di berbagai saluran yang tersedia.
"Pembayaran bisa dilakukan di mana saja, di bank-bank yang bekerja sama dengan kita, e-commerce, maupun toko ritel yang ada di daerah masing-masing," ujarnya seperti dilansir kabarjawatimur.com.
Ibnu menambahkan program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah. (rig)