Ilustrasi.
SINGKAWANG, DDTCNews - KPP Pratama Singkawang, Kalimantan Barat menyita aset berupa uang tunai milik penanggung pajak yang berdomisili di Kota Bengkayang.
Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), penyitaan terpaksa dilakukan lantaran wajib pajak tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya. Padahal, petugas sudah menjajal jalur persuasif agar utang pajak dilunasi tetapi tidak membuahkan hasil.
"Wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sampai melebihi batas jatuh tempo dan setelah melalui tindakan persuasif berupa teguran," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Muslim Cendekiawan dilansir pajak.go.id, Kamis (11/8/2022).
Namun, otoritas tidak menyebutkan nominal dari uang tunai yang disita dari wajib pajak.
Muslim menambahkan bahwa tindakan penyitaan, pencegahan, dan/atau penyanderaan merupakan langkah paling terakhir yang diambil oleh petugas pajak dalam penyelesaian tunggakan wajib pajak.
"Penagihan tunggakan pajak secara aktif merupakan jalan terakhir yang akan dilaksanakan apabila penagihan secara pasif tidak membuahkan hasil. Pendekatan persuasif kepada wajib pajak selalu menjadi tindakan pertama yang juru sita lakukan untuk menyelesaikan tunggakan wajib pajak," jelas Muslim.
Sebenarnya, wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak bisa mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak. Permohonan dapat diajukan langsung ke loket atau bisa dikirim ke alamat KPP terdaftar. (sap)