PROVINSI SUMATRA UTARA

Pemutihan Pajak Tak Efektif, Gubernur Edy Dukung Penghapusan Data STNK

Muhamad Wildan
Rabu, 10 Agustus 2022 | 10.00 WIB
Pemutihan Pajak Tak Efektif, Gubernur Edy Dukung Penghapusan Data STNK

Ilustrasi. Warga mengendarai motor melintasi terowongan jembatan Cirahong di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

MEDAN, DDTCNews - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang banyak diterapkan oleh pemda adalah kebijakan yang tidak efektif.

Menurutnya, program pemutihan PKB tidak efektif meningkatkan kepatuhan dan dirinya tidak akan lagi menyelenggarakan program tersebut pada masa mendatang.

"Tidak ada lagi cerita pemutihan dan segala macam, dia akan ditindak tegas dan kendaraan akan disita," ujar Edy, dikutip Rabu (10/8/2022).

Oleh karena itu, Edy pun menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah yang ingin melakukan penghapusan atas data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK belum diregistrasi ulang selama 2 tahun sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan adanya kebijakan ini, pemprov tak perlu lagi menerapkan pemutihan atau program-program sejenisnya guna merealisasikan piutang PKB.

"Tak ada putih-putih lagi, semua kita hitamkan, katanya. Kita ambil kendaraannya, menegakkan undang-undang yang tadi, 5 tahun plus 2 tahun, ambil kendaraannya," ujar Edy seperti dilansir medanbisnisdaily.com.

Edy menceritakan selama ini hanya 30% dari 7 kendaraan bermotor di Sumatera Utara yang pajak lunas dan tidak memiliki tunggakan PKB. Adapun sumbangsih PKB terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Sumatera Utara masih senilai Rp2,4 triliun.

Menurutnya, setoran PKB terhadap kas daerah seharusnya mencapai Rp7 triliun atau 60% dari PAD. Bila nominal tersebut tercapai, Edy meyakini Pemprov Sumatera Utara bakal lebih optimal dalam melaksanakan program dan membangun infrastruktur daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.