Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang menggelar sosialisasi pelaporan SPT Unifikasi bagi wajib pajak bendahara pemerintah di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur pada 15 Juni 2022.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak bendahara pemerintah di Kecamatan Sangatta Selatan tentang tata cara pelaporan SPT Unifikasi bagi bendahara pemerintah.
“Sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari bendahara Kecamatan Sangatta Selatan, kepala desa, dan bendahara pengeluaran masing-masing desa, serta bendahara BOS masing-masing sekolah,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (11/7/2022).
Nanang menjelaskan wajib pajak perlu mengaktifkan aplikasi e-bupot unifikasi di DJP Online terlebih dahulu sebelum membuat bukti potong dan melaporkan SPT Unifikasi. Aplikasi e-bupot unifikasi sudah tersedia di laman pajak.go.id.
Untuk mengaktifkan aplikasi, lanjutnya, wajib pajak dapat melakukan login di akun pajak. Kemudian pilih menu Profil. Setelah itu, pilih Aktivasi Fitur dan checklist fitur e-Bupot Unifikasi pada bagian fitur pralapor.
“Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Kemudian pilih bagian e-Bupot Unifikasi,” ujar Nanang.
Nanang berharap seluruh wajib pajak bendahara pemerintah dapat segera mengikuti ketentuan dalam PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak April 2022, yaitu sudah menggunakan e-bupot unifikasi dan melaporkannya dalam SPT Unifikasi.
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Pemotong/pemungut PPh yang dimaksud dalam konteks ini adalah pemotong dan/atau pemungut PPh yang memang diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PER-23/PJ/2020, pemotong/pemungut PPh yang diwajibkan itu merupakan wajib pajak, selain instansi pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak. (rig)