Ilustrasi.
SRAGEN, DDTCNews – Guna memperingati HUT ke-276, Pemkab Sragen kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dwiyanto mengatakan HUT ke-276 Kabupaten Sragen jatuh pada 27 Mei 2022. Menurutnya, kebijakan insentif untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.
"Kalau ada wajib pajak atau masyarakat yang menunggak PBB, saat ini tidak perlu membayar denda tunggakannya tapi cukup membayar pokok pajaknya saja," katanya dikutip dari joglosemarnews.com, Senin (23/5/2022).
Dwiyanto menuturkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan program pemutihan pajak. Program tersebut akan berlaku selama 1 bulan, mulai dari 9 Mei sampai dengan 9 Juni 2022.
Dia menjelaskan kebijakan pemutihan denda hanya berlaku bagi denda tunggakan saja, sedangkan pokok pajak tetap wajib dibayarkan. Dia pun mencontohkan wajib pajak yang menunggak PBB sejak 2015.
Dalam kondisi normal, penunggak pajak harus membayar pokok pajak sejak 2015 hingga 2022, ditambah denda bunga sebesar 2% per bulan. Dengan program pemutihan, penunggak pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
"Kalau dihitung ya lumayan," ujarnya.
Dwiyanto menambahkan program pemutihan pajak diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia menyebut angka tunggakan PBB di Kabupaten Sragen hingga saat ini mencapai Rp4 miliar. (rig)