Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews – KPP Madya Surakarta menggelar kegiatan penyitaan secara serentak atas aset-aset milik 3 penunggak pajak berinisial SW, UY, dan SGP.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan aset-aset yang disita oleh jurusita pajak negara (JSPN) antara lain 1 Kijang Innova, 1 minibus Daihatsu, 4 Toyota, dan 1 pick up Daihatsu. Total, sebanyak 7 mobil yang disita.
"Kami mendukung penuh upaya JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair," katanya, dikutip pada Minggu (22/5/2022).
Melalui penyitaan, lanjut Edi, aset milik penunggak pajak diamankan sehingga tidak dialihkan dan dijadikan sebagai jaminan untuk memulihkan kerugian pada penerimaan negara. Adapun total jumlah utang yang belum dibayar ketiga penanggung pajak mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam tahun berjalan ini, KPP Madya Surakarta telah melakukan penyitaan terhadap 13 penunggak pajak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp28 miliar. Total aset yang disita juru sita negara mencapai 26 aset.
Sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan apabila dalam waktu 2x24 jam penanggung pajak masih belum melunasi utang pajaknya meski surat paksa telah diberitahukan.
Bila dalam 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak masih belum melunasi utang pajak maka aset tersebut tersebut dilelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).
Jika utang pajak dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka penyitaan akan dicabut dan aset akan dikembalikan kepada penanggung pajak. (rig)