SEWINDU DDTCNEWS
KPP PRATAMA BOYOLALI

Tak Lunasi Pajak Rp400 Juta, Truk Milik WP Disita KPP

Muhamad Wildan
Sabtu, 14 Mei 2022 | 09.00 WIB
Tak Lunasi Pajak Rp400 Juta, Truk Milik WP Disita KPP

Truk yang disita petugas. (foto: sonora.id)

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas aset milik penunggak pajak. Aset yang disita adalah 1 buah truk.

Aset milik wajib pajak disita karena wajib pajak diketahui memiliki tunggakan pajak yang belum dilunasi senilai Rp400 juta.

"Kami mendukung penuh upaya JPSN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair," kata Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman, dilansir sonora.id, Sabtu (14/5/2022).

Sebagaimana telah diatur pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) penyitaan dilakukan bila penanggung pajak tak kunjung melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Bila dalam waktu 14 hari penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset yang disita akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Jika penunggak pajak melunasi utang pajaknya sesuai batas waktu, maka penyitaan akan dicabut dan aset akan dikembalikan kepada penanggung pajak.

KPP Pratama Boyolali pun mengingatkan kepada para penunggak pajak, khususnya yang memiliki utang melebihi Rp100 juta, untuk segera melunasi utang pajaknya.

Penanggung pajak dengan utang pajak di atas Rp100 juta dapat dilakukan tindakan hard collection mulai dari pencekalan hingga gijzeling.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.