KPP PRATAMA BULUKUMBA

Konfirmasi Data Konstruksi, Pegawai Pajak Datangi Rumah Sakit

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Mei 2022 | 17.00 WIB
Konfirmasi Data Konstruksi, Pegawai Pajak Datangi Rumah Sakit

Suasana saat pegawai KPP Pratama Bulukumba berkunjung ke RSUD Kabupaten Sinjai. (foto: DJP)

BULUKUMBA, DDTCNews - KPP Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai guna melakukan konfirmasi data yang diperoleh dari Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada 11 April 2022.

Kunjungan kerja oleh petugas KPP Pratama Bulukumba tersebut untuk menindaklanjuti kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak RSUD Kabupaten Sinjai dan konfirmasi data mengenai proyek pembangunan.

Account Representative KPP Pratama Bulukumba Eka mengatakan kunjungan tersebut juga untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak. Menurutnya, bendahara sering kali tidak membuat bukti potong PPh jasa konstruksi dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.

“Akibatnya, pemberi jasa konstruksi tidak mendapatkan bukti potong PPh final Pasal 4 ayat 2, meski penghasilan jasa konstruksi telah dipotong oleh bendahara,” katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Jumat (13/5/2022).

Untuk diketahui, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.