Suasana penyitaan mobil milik PT NBS. (foto: DJP)
BEKASI, DDTCNews – KPP Pratama Pondok Gede menyita aset milik wajib pajak badan PT NBS lantaran tidak kunjung melunasi utang pajak senilai Rp374,76 juta.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Pratama Pondok Gede Ratna Marlina mengatakan aset yang disita berupa mobil milik PT NBS. Nanti, mobil tersebut akan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak dan biaya penagihan.
"PT NBS sebelumnya telah diberikan tindakan penagihan persuasif, imbauan, hingga surat teguran. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan belum dibayarkan sehingga dilakukan penyitaan," katanya dikutip pada Minggu (24/4/2022).
Setelah penanggung pajak dari PT NBS menandatangani berita acara, mobil sitaan tersebut diletakkan di KPP Pratama Bekasi Barat. Apabila utang tidak dilunasi hingga waktu yang ditentukan, mobil akan dilelang. Penyitaan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penanggung pajak.
Untuk diketahui, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) mengatur penanggung pajak dapat terlebih dahulu menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.
Jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah surat teguran diterbitkan, DJP dapat menerbitkan surat paksa. Apabila dalam waktu 2 kali 24 jam setelah penyampaian surat paksa ternyata penanggung pajak belum melunasi utangnya, DJP akan melakukan penyitaan.
Penanggung pajak berkewajiban melunasi utang pajak dan biaya penagihan dalam waktu 14 hari. Bila tidak, aset yang disita akan dilelang. (rig)