Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung berencana mengadakan program pemberian insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pemkot memberikan insentif pajak untuk mendorong kepatuhan masyarakat. Insentif juga dimaksudkan untuk dapat memberikan keberpihakan kepada warga tidak mampu.
"Kami berharap dengan adanya potongan tersebut, masyarakat bisa semakin taat membayar pajak," katanya, dikutip Kamis (24/2/2022).
Eva menuturkan pemerintah memberikan potongan PBB dengan besaran yang berbeda-beda. Pada wajib pajak dengan nilai PBB hingga Rp100.000 akan mendapatkan pembebasan pajak.
Potongan 30% diberikan kepada wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp100.000 hingga Rp300.000. Sementara itu, diskon 20% berlaku pada nilai PBB di atas Rp300.000 hingga Rp500.000.
Dia berharap insentif akan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan pentingnya pembangunan di daerah. Sebab, pajak yang dibayarkan akan kembali dimanfaatkan masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Eva menjelaskan pajak daerah memiliki kontribusi besar pada pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, optimalisasi pengumpulan pajak akan berdampak pada pelaksanaan program pembangunan di Bandar Lampung.
Saat ini, pemkot telah menerbitkan 263.322 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) PBB-P2 ke 20 kecamatan. Penerimaan PBB pun diproyeksi akan mencapai Rp110 miliar.
"Kami harap pendapatan PBB tahun 2022 bisa lebih banyak dari tahun sebelumnya. Tahun 2021 masih dalam situasi pandemi, jadi tahun 2022 ini semoga lebih baik lagi," ujarnya seperti dilansir lampungpro.co. (rig)