Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews – Pemkot Surakarta akan langsung mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) ke rumah wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Widajat berharap pengiriman SPPT yang langsung ke tempat tinggal dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi PBB yang terutang atas objek pajak miliknya.
"Kami menyadari kecepatan ini tidak menjamin 100% ketaatan dan kepatuhan para wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya. Namun, diharapkan dapat mendorong wajib pajak agar lebih taat dalam pembayaran pajak," ujarnya dikutip pada Sabtu (23/1/2022).
Sebelumnya, SPPT PBB hanya didistribusikan oleh Bapenda Kota Surakarta kepada kelurahan untuk selanjutnya diberikan kepada wajib pajak di wilayah tersebut.
Per 20 Januari 2021, Bapenda Kota Surakarta telah mendistribusikan SPPT PBB ke 5 kecamatan. Sebanyak 139.000 sudah dicetak dan akan dikirimkan ke wajib pajak sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
Bila wajib pajak menemukan kekeliruan dalam SPPT PBB, Tulus meminta wajib pajak untuk segera melapor kepada Bapenda Kota Surakarta.
"Tidak menutup kemungkinan terjadi kekhilafan, karena jumlah SPPT PBB itu tidak sedikit. Makanya kami sampaikan ketika ada kekeliruan, salah memilah, bisa segera diinformasikan ke Bapenda," ujarnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.
Tulus juga meminta wajib pajak menginformasikan perubahan data objek pajak yang selama ini belum dilaporkan. Hal ini diperlukan agar wajib pajak tidak menghadapi kendala ketika melakukan pembayaran PBB di kemudian hari. (rig)