Ilustrasi.
CIREBON, DDTCNews – Pemkot Cirebon, Jawa Barat, mulai mencetak 82.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) 2022.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan pencetakan SPPT PBB-P2 tersebut menjadi bentuk dari kesiapan pemda memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pemkot menargetkan penerimaan pajak dari PBB-P2 akan mencapai Rp30 miliar tahun ini.
"Cetak massal SPPT PBB-P2 ini untuk mempercepat masyarakat tahu berapa pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan tanah dan bangunan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (11/1/2022).
Azis menuturkan pemkot akan segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 seusai rampung dicetak. Nanti, SPPT PBB-P2 itu akan langsung didistribusikan kepada wajib pajak melalui kecamatan, kelurahan, hingga rukun warga (RW).
Dalam proses pendistribusiannya, petugas kelurahan atau RW juga akan menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak menunda membayar PBB-P2. Wajib pajak dapat segera membayar PBB-P2 tanpa perlu menunggu waktu jatuh tempo.
Azis menjelaskan pemkot juga telah memberikan kemudahan membayar PBB-P2 dengan membuka layanan pembayaran melalui sistem online. Dengan kemudahan tersebut, masyarakat dapat membayar kewajibannya melalui ponsel dari rumah, tanpa perlu mendatangi kantor BPKPD.
Pemkot, lanjutnya, juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak daerah, termasuk PBB-P2. Menurutnya, pajak sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Cirebon.
"PR kami adalah bagaimana mengedukasi masyarakat Kota Cirebon untuk taat pajak. Dengan begitu, akan membantu pembangunan di Kota Cirebon," ujar Azis. (rig)