Ilustrasi. Sejumlah pengunjung turun dari perahu usai berkeliling di Pantai Wisata Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, Minggu (10/10/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.
TANJUNG, DDTCNews - Pemkab Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memperketat proses pengumpulan pajak dan retribusi untuk menekan kebocoran dari praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Utara Evi Winarni mengatakan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi berlaku pada pelaku usaha yang berada di kawasan pariwisata Gili Trawangan Indah (GTI). Dia menyampaikan pembayaran pajak akan dilakukan secara nontunai.
"Nanti akan menggunakan aplikasi untuk membayar," katanya dikutip pada Kamis (14/10/2021).
Evi menyatakan terdapat 530 wajib pajak yang beroperasi di destinasi wisata Gili Trawangan. Menurutnya, sudah ada alat pengawasan pajak berupa tapping box yang dipasang pada 24 hotel besar di Gili Trawangan.
Dia menjelaskan proses pemungutan pajak di kawasan Gili Trawangan Indah sempat terhenti pada tahun lalu karena adanya sengketa antara pengelola kawasan dan Pemprov NTB. Namun, pemkab mulai aktif memungut pajak yang menjadi kewenangan pemerintah seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan, pada tahun ini.
"Di atas lahan 65 hektare itu terdapat 530 wajib pajak yang ditarik Bapenda. Untuk meminimalisir kebocoran dan pungli, akan disiapkan pembayaran pajak dan retribusi nontunai," tuturnya
Evi menambahkan pemkab tidak akan memberikan perlindungan bagi pegawai yang memungut pungli dari kawasan GTI. Proses hukum akan dilakukan secara transparan bagi pegawai atau pejabat yang melakukan pungli.
"Jika ada oknum pejabat yang melakukan pungli di atas lahan GTI itu dipersilakan kepada Kejati dan APH lainnya untuk menangkap pelakunya. Silakan proses hukum, jika memang betul pungli di situ,” ujarnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (rig)