Ilustrasi.
LOMBOK UTARA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTB guna mendukung proses penagihan tunggakan pajak daerah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Kabupaten Lombok Utara Khaerudin Nasir mengatakan Pemkab Lombok Utara sudah memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan sejak Oktober 2022.
"Saat ini, ada tiga wajib pajak yang ditangani kejaksaan," katanya, dikutip pada Kamis (23/3/2023).
Ketiga wajib pajak yang dimaksud diketahui masih memiliki tunggakan pajak hotel, pajak restoran, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam beberapa tahun pajak. Dari ketiga wajib pajak tersebut, di antaranya bahkan sudah menunggak sejak 2018.
"Mereka ada yang menunggak pajak hotel dan restoran dan PBB. Untuk pajak hotel dan restoran yang belum dibayar itu ada yang Rp1,3 miliar dan Rp3,5 miliar, sedangkan untuk PBB itu Rp500 juta," ujar Nasir seperti dilansir radarlombok.co.id.
Berkat peran serta kejaksaan, lanjut Nasir, wajib pajak tersebut telah berkomitmen untuk melunasi tunggakan. Wajib pajak diberi waktu sampai dengan Oktober 2023 untuk segera melunasi tunggakan pajak.
Jika utang pajak tak dilunasi dengan tepat waktu, pemkab dapat melakukan penyitaan aset ataupun pencabutan izin.
"Kalau tidak ada itikad baik maka akan ditindaklanjuti dengan litigasi atau penyitaan barang. Tidak menutup kemungkinan juga pencabutan izin," ujar Nasir. (rig)