Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews - Mayoritas pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diterima pemprov masih dibayarkan oleh wajib pajak secara tunai, meski pemerintah terus mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hanya sekitar 40% dari total pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan wajib pajak secara nontunai lewat kanal yang tersedia.
"Ini dapat terus meningkat. PKB ini [perlu] setidaknya mencapai 50% atau Rp27 triliun [dari] saat sekarang masih 40%," katanya, dikutip pada Rabu (4/10/2023).
Pada 2022, transaksi PKB nontunai tercatat senilai 18,9 triliun atau 37% dari target PKB. Adapun pembayaran PKB secara nontunai pada tahun ini tercatat sejumlah Rp21,7 triliun atau 40% dari target penerimaan.
Elektronifikasi pembayaran PKB pun dianggap perlu mengingat kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) mencapai 30%. Guna mendorong pembayaran PKB secara nontunai, pemda perlu melakukan penguatan digitalisasi bersama Samsat dan marketplace.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mendorong pemda untuk menerima pembayaran pajak secara elektronik lewat program ETPD.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 56/2021, program ETPD mendorong pemda untuk bertransisi dari transaksi pendapatan dan belanja pemda secara tunai menjadi nontunai berbasis digital.
Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) juga mendorong pemda menerima pembayaran atau penyetoran pajak dari wajib pajak melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.
Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai. (rig)