Ilustrasi.
LOMBOK UTARA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara berhasil menagih tunggakan pajak senilai Rp1,76 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Utara Ainal Yakin mengatakan penagihan berhasil dilakukan berkat adanya kerja sama antara Bapenda Kabupaten Lombok Utara dengan kejaksaan.
"Dengan kerja sama ini, sudah ada progress yang cukup baik," katanya, dikutip pada Senin (12/6/2023).
Bapenda menggandeng kejaksaan guna memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban dalam membayar pajak, terutama terhadap wajib pajak yang sudah menunggak pajak cukup lama.
Sejak 2017, total tunggakan pajak mencapai Rp5,56 miliar. Artinya, masih terdapat tunggakan pajak senilai Rp3,79 miliar yang masih belum tertagih.
"Baru 32,79% yang tertagih," ujar Yakin seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.
Berdasarkan kerja sama yang dijalin, kedua pihak berkomitmen untuk merealisasikan piutang pajak daerah dalam waktu 1 tahun. Perjanjian kerja sama antara kedua instansi tersebut disepakati pada awal tahun ini.
"Tinggal enam bulan lagi, kami tetap targetkan harus selesai di Desember 2023. Paling banyak utang ini dari hotel dan restoran," tutur Yakin. (rig)