Ilustrasi.
GROBOGAN, DDTCNews - Pemkab Grobogan, Jawa Tengah kembali memberikan insentif pajak daerah berupa pembebasan pajak restoran pada tahun ini.
Kabid Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rini Rachmawati mengatakan pelaku usaha dibebaskan menyetor pajak restoran periode Juli hingga Oktober 2021.
Kebijakan dibuat sebagai respons atas pemberlakuan PPMK Darurat dan Level 4 oleh pemerintah pusat. "Kami lihat situasi saat ini akhirnya dibebaskan sampai dengan Oktober," katanya, dikutip pada Kamis (26/8/2021).
Rini memaparkan insentif pembebasan pajak restoran juga sempat berlaku pada tahun lalu yaitu pada periode April-Juni 2020. Insentif tersebut hanya berlaku untuk pajak restoran dan diadakan kembali pada tahun ini.
Menurutnya, sosialisasi pembebasan pajak restoran telah dilakukan BPPKAD dan terdapat undian berhadiah bagi pengunjung restoran yang mendapatkan insentif pembebasan pajak. Nanti, sosialisasi insentif tersebut akan terus digencarkan.
"Per bulan depan akan menggencarkan sosialisasi soal pajak restoran bagi pengunjung dan juga gebyar hadiah bagi pengunjung restoran," jelas Rini.
Rini menambahkan relaksasi pajak restoran membuat target penerimaan pajak direvisi pada tahun ini. Target pajak restoran berkurang signifikan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp800 juta.
"Pembebasan pajak selama 4 bulan membuat target pendapatan pemkab dari sektor restoran menurun drastis," tuturnya seperti dilansir kuasakata.com. (rig)