Ilustrasi.
BENGKALIS, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan dari penagihan piutang pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Riau, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala Bapenda Supardi mengatakan Kejari akan membantu pemkab menyelesaikan semua piutang pajak daerah. Jika masalah piutang pajak daerah akan tertangani, ia meyakini realisasi pendapatan asli daerah (PAD) akan ikut meningkat.
"Dengan dilakukan penandatanganan ini, akan terbangun kerja sama sehingga masyarakat taat dalam membayar pajak, khususnya penagihan pajak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (26/7/2021).
Secara umum, lanjut Supardi, kerja sama tersebut dilakukan untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya mengenai pajak dan retribusi daerah di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, terdapat dua tugas dan fungsi Bapenda dalam meningkatkan PAD yaitu pajak daerah dan retribusi daerah. Nomenklatur dalam pengelolaan keuangan 2021 juga sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bupati terpilih.
"Kami berharap melalui perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bengkalis," ujar Supardi.
Sebelumnya, Bapenda telah membentuk tim optimalisasi untuk menagih tunggakan para wajib pajak. Tim optimalisasi tersebut diharapkan mampu menagih setidaknya 25% dari total tunggakan pajak daerah.
Tahun ini, pemkab menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp77,5 miliar atau naik 23% dari realisasi tahun lalu Rp63 miliar. Peningkatan target tersebut telah mempertimbangkan nilai piutang pajak daerah yang akan ditagih tahun ini. (rig)