Ilustrasi.Â
PADANG PANJANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatra Barat menghapus sementara sejumlah pajak dan retribusi daerah serta memotong biaya sewa kios di pasar. Kebijakan ini diberikan sehubungan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Panjang Winarno mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha. Pasalnya, pelaku usaha terdampak kebijakan PPKM darurat.
“Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak," katanya, dikutip dari unggahan akun Facebook Diskominfo Kota Padang Panjang, Minggu (18/7/2021).
Kebijakan tersebut, sambung Winarno, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha pada masa pemberlakuan PPKM darurat. Winarno menambahkan jenis pajak yang dihapus antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir
Kebijakan penghapusan sejumlah pajak daerah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pandang Pajak No. 126/2021. SK tersebut mengatur penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir berlaku mulai 12 Juli hingga 12 Agustus 2021.
Sementara itu, penghapusan retribusi diberikan untuk layanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi layanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam. Penghapusan itu berlaku mulai 12 Juli – 12 September 2021. Kebijakan ini tertuang dalam SK Wali Kota No.128/2021.
Selain itu, Winarno mengungkapkan wali kota juga menerbitkan SK No. 127/2021. Melalui SK tersebut, wali kota memberikan pengurangan biaya sewa kios di pasar pusat hingga 75%. Pengurangan biaya sewa kios tersebut berlaku untuk masa 1 Juli – 31 Agustus 2021. (kaw)