Konferensi pers acara Taxpayer Gathering yang juga sekaligus peresmian KPP Madya Gresik. (foto: KPP Madya Gresik)
GRESIK, DDTCNews – Pembentukan KPP Madya Gresik ditujukan untuk meningkatkan sinergi pelayanan dan pengawasan yang efektif kepada wajib pajak di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II.
Dalam acara Taxpayer Gathering bertajuk Bersinergi Membangun Negeri yang digelar di KPP Madya Gresik, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani menyampaikan sesuai dengan PMK 184/2020, pemerintah menata ulang organisasi instansi vertikal DJP.
Secara keseluruhan, DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya. Salah satunya adalah konversi KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik. Simak pula ‘Ternyata Ini 5 Perubahan Mendasar Penataan Instansi Vertikal DJP’.
“Wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Gresik merupakan bagian dari catatan penting sejarah dalam lini masa reformasi perpajakan yang terus-menerus dilakukan oleh DJP,” ujar Lusiani, Kamis (17/6/2021).
Dalam kesempatan itu, Lusiani juga mengajak wajib pajak untuk bersama-sama menjadi pahlawan bangsa dengan patuh memenuhi seluruh kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Apalagi, pajak menjadi tumpuan utama untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kepala KPP Madya Gresik Abdul Gani mengatakan tujuan dibentuknya KPP Madya Gresik adalah untuk meningkatkan sinergi pelayanan dan pengawasan yang efektif dan terintegrasi kepada wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II.
“Sehingga tercipta perlakuan perpajakan secara adil kepada wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak yang handal, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Abdul Gani mengungkapkan KPP Madya Gresik memiliki strategi umum dalam mengelola wajib pajak, yaitu memperkenalkan program cooperative compliance atau kepatuhan kooperatif dengan tetap menerapkan law enforcement secara proposional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Program kepatuhan koopertif ini, lanjutnya, merupakan sebuah hubungan yang mendukung kolaborasi, bukan konfrontasi. Selain itu, program tersebut juga berdasarkan pada rasa saling percaya daripada kewajiban yang dipaksakan.
Kondisi tersebut dibangun melalui komunikasi intens secara terus-menerus. Namun, dalam keadaan tertentu, bisa juga dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila wajib pajak melanggar ketentuan perpajakan.
“Hal tersebut merupakan salah satu solusi alternatif di tengah masa ketidakpastian atau ketidakstabilan kondisi ekonomi lokal maupun nasional dalam menghadapi masa pandemi covid 19 yang belum kita ketahui kapan akan berakhir,” kata Abdul Gani.
Sebagai informasi, beberapa wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya Gresik merupakan wajib pajak yang dalam satu grup kepemilikan atau proses bisnis yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Gresik, Tuban, Bojonegoro, Mojokerto, Lamongan,dan wilayah lain di Pulau Madura.
“Terbentuknya KPP Madya Gresik diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, dan berintegritas,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Gani juga berharap pencapaian target penerimaan pajak dapat optimal setelah adanya KPP Madya Gresik. Target penerimaan pajak itu baik untuk Kanwil DJP Jawa Timur II maupun DJP secara umum.
Acara Taxpayer Gathering yang juga sekaligus peresmian KPP Madya Gresik ini dihadiri wajib pajak prominent yang terdaftar pada wilayah Kabupaten Gresik. Turut hadir pula Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan para pejabat Forkopimda serta pejabat di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. (kaw)