Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meluncurkan program Easy Tax untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Endra mengatakan masyarakat Depok dapat dengan mudah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, melaporkan omzet pajak, serta melakukan pembayaran pajak daerah melalui program Easy Tax.
"Program Easy Tax ini juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok. Dengan kemudahan tersebut, diharapkan perolehan pajak bisa terus meningkat," katanya, dikutip pada Kamis (17/6/2021).
Endra menjelaskan wajib pajak nantinya tidak perlu datang lagi ke kantor BKD untuk membayar pajak karena sudah terdapat berbagai aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar pajak. Selain itu, BKD juga akan meluncurkan alat pencatat omzet yang terintegrasi melalui program Easy Tax ini.
Peredaran usaha dari usaha wajib pajak dapat tercatat secara otomatis dan data tersebut akan langsung terintegrasi dengan sistem BKD. Dengan alat tersebut, wajib pajak juga bisa langsung memanfaatkan fasilitas penurunan pajak restoran dari 10% menjadi 7%.
"Untuk restoran dari 10% menjadi 7%. Kami harap penurunan tarif pajak tersebut akan mempercepat proses pemulihan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing usaha," ujarnya seperti dilansir wartadepok.com.
Dengan program ini pula, lanjut Endra, potensi kecurangan yang timbul akibat interaksi fisik antara petugas pajak dan wajib pajak juga dapat dikurangi. (rig)