Ilustrasi. Sejumlah pengendara sepeda motor terjaring razia petugas. (ANTARA FOTO/Rahmad/hp)
BANDA ACEH, DDTCNews -- Pemerintah Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, akan melaksanakan razia pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 7-8 Juni 2021 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah mengatakan razia dilakukan karena tingkat pembayaran PKB masih rendah. Dia menyebut razia PKB untuk Kota Banda Aceh ini akan digelar 2 hari.
“Razia PKB itu dilakukan, karena sampai akhir Mei, jumlah kendaraan bermotor yang membayar pajak masih sangat rendah,” ujarnya di Banda Aceh Kamis (27/5/2021).
Guna melaksanakan razia PKB itu, lanjut Bustami, BPKA akan menggandeng Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh. Bustami menyebut razia akan dilakukan di area yang luas agar tidak mengganggu arus lalu lintas umum dan tidak menimbulkan kerumunan.
“Di lokasi razia nantinya disediakan tenda besar dan 1 unit mobil Samsat Keliling. Jika ada wajib pajak yang terkena razia PKB karena pajak tahunan kendaraannya sudah mati, bisa langsung membayarnya di mobil Samsat Keliling tersebut,” tambah Bustami.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani membenarkan adanya rencana razia PKB bersama Samsat Kota Banda Aceh. Menurutnya, razia itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan agar membayar PKB tepat waktu.
“Rencana razia PKB itu sudah dibahas bersama Kepala BPKA. Ditlantas Polda Aceh mendukung penuh kegiatan itu, apalagi tujuannya untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar PKB tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Kantor Samsat Banda Aceh Zubir menyebut rencana razia PKB ini hendaknya juga dilakukan di seluruh daerah. Alasanya, sambung Zubir, karena jumlah kendaraan bermotor yang membayar PKB dari Januari-April 2021 masih sangat rendah di semua daerah.
Zubir mencontohkan ada sekitar 288.339 unit kendaraan di Kota Banda Aceh. Namun, yang sudah membayar PKB baru sekitar 42.354 unit atau 14,58%. Zubir berujar “Razia PKB ini untuk membangun dan mendisiplinkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB tahunan tepat waktu,”
Kabid Pendapatan BPKA Zaumi Elfiza menyatakan razia dilaksanakan usai Idulfitri agar tidak menimbulkan kesan negatif pada petugas pelaksana razia. Pada 2021 ini, imbuh Zaumi, Pemerintah Aceh tidak memberikan pemutihan PKB dan BBNKB II karena sudah dilakukan tahun sebelumnya.
“Razia PKB ini juga digelar untuk membantu masyarakat, agar tepat waktu membayar pajak agar tidak kena denda,” pungkasnya, seperti dilansir aceh.tribunnews.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.