Ilustrasi.
TABANAN, DDTCNews – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Bali wilayah Kabupaten Tabanan mulai melakukan penagihan aktif tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kasi Penagihan dan Keberatan UPTD PPRD Kabupaten Tabanan AA Sagung Inten Darma Padmi mengatakan upaya penagihan aktif tunggakan PKB dilakukan melalui program Samsat Kerti (Ke Rumah Tinggal).
"Kami operasi program ini [Samsat Kerti] sejak 19 Desember 2019. Tetapi sayangnya saat berjalan kala itu belum ada semangat dari masyarakat untuk mengikuti program ini," katanya dikutip Jumat (16/4/2021).
AA Sagung menjelaskan Samsat Kerti mulai menunjukkan manfaat pada tahun lalu ketika banyak masyarakat menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Menurutnya, jemput bola penagihan pajak ikut menguntungkan wajib pajak.
Dia menyebutkan petugas UPTD PPRD akan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang belum membayar PKB. Proses pembayaran tunggakan pajak dapat dilakukan dengan cepat karena hanya membutuhkan waktu 5 menit.
"Nah, sekarang baru terasa manfaat saat pandemi Covid-19. Setelah pemberlakukan work from home banyak warga yang memanfaatkan program ini," tutur Sagung.
AA Sagung menambahkan pada saat ini masyarakat bisa meminta langsung kedatangan Samsat Kerti. Masyarakat yang berinisiatif ingin membayar tunggakan pajak dapat menghubungi Samsat Kerti pada saluran telepon 081238146241 dan 085969009505.
Realisasi penerimaan PKB melalui Samsat Kerti pada kuartal I/2021 sudah mencapai Rp87,2 juta. UPTD PPRD menyatakan pembayaran tunggakan pajak juga bisa dilakukan secara kolektif melalui koordinasi perangkat desa di wilayah Kabupaten Tabanan.
"Program sangat diminati, khususnya bagi masyarakat yang sibuk dan malas antre banyak yang memanfaatkan layanan ini," ujarnya seperti dilansir Radar Bali. (rig)