PENEGAKAN HUKUM

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Direktur Perusahaan Kena Gijzeling DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 April 2021 | 09.49 WIB
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Direktur Perusahaan Kena Gijzeling DJP

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui KPP Pratama Sleman, didampingi Kepolisian Daerah (Polda) DIY melakukan tindakan paksa badan (gijzeling) seorang penanggung pajak.

Pada Jumat (25/3/2021), AGS diserahkan ke Rutan Kelas II A Yogyakarta Kemenkumham DIY. Direktur perusahaan konstruksi PT. AP tersebut merupakan penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak Badan di KPP Pratama Sleman.

“AGS disandera karena perusahaannya memiliki utang pajak sebesar Rp5.506.346.116. Dalam proses penyanderaan, seluruh hak-hak telah dipenuhi meliputi tes kesehatan dan lain sebagainya, termasuk juga memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Gijzeling dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan. Gijzeling dilaksanakan berdasarkan pada Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari menteri keuangan atau gubernur.

Utang pajak PT. AP bermula dari proses pengujian kepatuhan wajib pajak atas kewajiban PPh dan PPN sehingga ditetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Wajib pajak telah memanfaatkan haknya dalam perpajakan berupa pengajuan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar. Kemudian, wajib pajak mengajukan gugatan dan dikabulkan sebagian.

Atas utang pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, KPP Pratama Sleman melakukan tindakan penagihan dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan dan lelang. Sebagai tahapan terakhir proses penagihan, berdasarkan pada izin yang telah dikeluarkan menteri keuangan, KPP Pratama Sleman melaksanakan tindakan gijzeling.

Jajaran Kanwil DJP DIY dan seluruh KPP Pratama di lingkungan Provinsi DIY berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak pada 2021 dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak.

Upaya persuasif itu berupa penyuluhan hak dan kewajiban wajib pajak, imbauan, pengawasan, dan konsultasi. Namun demikian, tindakan penegakan hukum berupa pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan akan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.