Ilustrasi. (Foto: Antara)
SAMPANG, DDTCNews - Satpol PP dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bertindak tegas kepada pelaku usaha restoran yang menolak dipasang alat perekam transaksi atau tapping box.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satpol PP, Mohamad Suharto mengatakan satu restoran sempat disegel petugas gabungan Satpol PP dan BPPKAD karena menolak dipasang tapping box pada awal Maret 2021.
Setelah hampir 1 bulan disegel, pemilik Restoran Padang itu akhirnya bersedia dipasang tapping box. "Pemilik sanggup melakukan pemasangan alat melalui sistem elektronik untuk transaksi pajak serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis," katanya dikutip Kamis (1/4/2021).
M. Suharto menjelaskan penyegelan tempat usaha dilakukan karena pemilik tidak mematuhi aturan pajak daerah. Menurutnya, penolakan restoran itu melanggar Peraturan Bupati No.8/ 2020 tentang pendaftaran, pelaporan, pembayaran dan pengawasan pajak daerah melalui sistem elektronik.
Sementara itu, Kabid Pendapatan PBB BPPKAD Chairjah mengatakan setelah tempat usaha disegel, pemkab melakukan pendekatan dengan pemilik usaha. Petugas BPPKAD memanggil pemilik restoran untuk diberikan sosialisasi dan bimbingan tentang sistem pembayaran pajak daerah.
Menurutnya, pengelola dan sekaligus pemilik restoran pernah mengajukan keberatan ikut serta dalam sistem pembayaran pajak melalui sistem elektronik. Namun, keberatan tersebut ditolak.
Pasalnya, sistem pembayaran elektronik sudah menjadi kebijakan pemerintah. Seluruh daerah juga diwajibkan untuk mengubah sistem manual pengelolaan pajak daerah menjadi berbasis elektronik.
"Pengelola sudah bersedia dan mematuhi aturan. Karena itu, segel kami cabut dan bisa beroperasi kembali," ungkap Chairjah seperti dikutip portalmadura.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.